PN Medan Tolak Prapid JIN NGI
- Kategori : Hukum & Kriminal
- 0 comments
Medan-andalas Hakim tunggal Erintuah Damanik memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan JIN NGI terhadap Polda Sumut. Penetapan tersangka terhadap JIN NGI oleh Polda Sumut dinyatakan sah. Apa pertimbangan hakim memutuskan menolak praperadilan JIN NGI?
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan JIN NGI sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut hakim, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polri, prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus dugaan penggelapan telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.
"Termohon berdasarkan bukti-bukti tersebut dalam tugas penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi tata prosedur yang ditentukan," kata Damanik, di ruang Sidang PN Medan, Kamis (17/10) lalu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan JIN NGI.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Damanik dalam putusan No 80/pidPra/2019/PN Medan.
Hakim juga mengabulkan eksepsi pihak Termohon sebagian dan menyatakan, penetapan tersangka telah sah.
"Membebankan biaya perkara kepada negara (senilai) nihil," pungkas Damanik. (GUS/REL)